JABARNEWS │ JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (8/5/2023).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK tersebut, para pemohon yang merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu terlihat hadir secara luring menyampaikan telah memperbaiki permohonannya.
Diketahui, permohonan perkara yang diregistrasi MK dengan Nomor 33/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Asep Muhidin dan Rahadian Pratama yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Melalui laman resminya, MK menyebut permohonan dalam Pasal 80 ini diperbaiki untuk diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). “Semula itu hanya Pasal 28D ayat (1) saja,” ujar Rahadian dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Manahan MP. Sitompul.
Selain itu, Rahadian menyampaikan perbaikan kedudukan hukum. Pada bagian ini, para Pemohon menambahkan penjelasan sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).