JABARNEWS │ JAKARTA – Tim Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang dilakukan pinjaman online (pinjol) illegal.
Tim yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini menyebut telah menerima banyak laporan terkait modus penipuan terkait pinjol ilegal. Salah satu modus yang banyak dilaporkan adalah “salah transfer“.
Modus penipuan ini beroperasi dengan cara pinjol ilegal mengirim sejumlah dana ke rekening seseorang. Padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Selanjutnya, pinjol ilegal akan mengancam penerima dana untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Sekretariat Tim Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, Jumat (4/8/2023).
Untuk menghadapi situasi tersebut, Hudiyanto memberikan beberapa saran bagi korban modus penipuan. Pertama, jangan menggunakan dana yang diterima dari pinjol ilegal tersebut.