JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperbaiki layanan kependudukan. Salah satunya mengenai pengadaan Kartu Keluarga (KK).
Terbaru, masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri dengan cara online. Layanan tersebut sudah diluncurkan sejak tahun 2020 lalu. Dengan layanan baru ini, masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui layanan baru ini, masyarakat dapat mencetak KK secara online menggunakan HVS A4 putih 80 gram dan dokumen ini dilengkapi kode QR atau QR code.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyimpan KK dalam bentuk PDF sehingga mereka bisa mencetak kembali dokumen ini saat diperlukan.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, layanan cara mencetak KK secara online 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.