MUI dan Ormas Islam Dorong Pelaku LGBT Bisa Dipidana Melalui Rancangan KUHP

Ilustrasi pasangan LGBT
Ilustrasi para pelaku LGBT. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Perkembangan perilaku dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di tanah air terbilang cukup mengkhawatirkan.

Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam sepakat meminta pemerintah Joko Widodo dan DPR untuk memasukan perilaku dan praktik LGBT sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga:  Sebanyak 63 Ormas Islam Deklarasikan Kesepakatan Persaudaraan, Ini Isi Poinnya

Pernyataan tersebut ditegaskan dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.

“Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI, Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI, Kamis (2/6).

Baca Juga:  Soal Ambu Anne Gugat Cerai Suaminya, Begini Pesan KH John Dien

Ahmad menegaskan, bahwa MUI dan ormas-ormas Islam menolak keras praktik LGBT. Ia menjelaskan perkawinan sesama jenis seperti yang diinginkan komunitas LGBT sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945 dan UU tentang Perkawinan.

Baca Juga:  Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder melalui Bank BJB, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia