Ia lantas menyinggung bahwa Allah SWT telah melarang hubungan seksual sesama jenis dan bersifat sebagai perbuatan fahisyah atau amat keji, berlebih-lebihan, dan melampaui batas.
“Mendesak kepada pemerintah segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi, LSM maupun perusahaan internasional di Tanah Air merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga,” kata Ahmad.
Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis juga mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT. Hal demikian merupakan upaya menekan pergerakannya secara masif.
“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja RKUHP, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada pemerintah,” kata Cholil.
Cholil menyampaikan pihaknya melarang dan menolak LGBT karena praktik tersebut bertentangan paham dengan agama Islam. Islam, lanjut dia, mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis.