Selanjutnya, hasil penelitian akan diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk disusun menjadi fatwa yang kemungkinan terkait dengan penodaan agama.
Adapun terkait temuan tim peneliti MUI, Firdaus mengatakan sudah mengantongi beberapa data terkait kontroversi pemahaman keagamaan. Selain itu, ada juga terkait dengan dugaan tindak pidana dan perdata seperti status tanah yang dijadikan tempat berdirinya Al Zaytun.
Seperti diketahui, Ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan publik belakangan lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa. Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampung antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki. Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang. Ia disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat. (red)