JABARNEWS │ BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang diduga telah melakukan penghinaan terhadap agama. Hal tersebut seperti ditegaskan Wakil Sekjen MUI, Ikhsan Abdullah dikutip dari laman mui.or.id.
Ikhsan pun meminta pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut. “Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” ujar Ikhsan Abdullah.
Namun demikian, Ikhsan berharap Ponpes Al-Zaytun Indramayu tidak ditutup, jika kemudian sang pimpinan terjerat kasus. Menurutnya, perlu dilakukan pergantian pengurus di Ponpes Al-Zaytun, karena hal tersebut menyangkut orang banyak yang berada di ponpes tersebut.
“Ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” tandasnya.