MUI Tegas Sebut Panji Gumilang Hina Agama, Minta Polisi segera Bertindak

Pelaksanaan sholat di Ponpes Al Zaytu Indramayu
Pelaksanaan sholat di Ponpes Al Zaytu Indramayu. (foto: istimewa)

Sebelumnya, sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  Wajah Mulus Dengan Menghindari 6 Kebiasaan Ini

Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Panji Gumilang yang dikenal dengan berbagai ucapan kontroversialnya itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Baca Juga:  Manfaatkan Aplikasi BPJSTKU untuk Antisipasi Penipuan Via Online

Ihsan menegaskan, laporan atas Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama itu sudah terdaftar di Bareskrim dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. (red)

Baca Juga:  Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Ridwan Kamil Bilang Begini