Sebelumnya, sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).
Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Panji Gumilang yang dikenal dengan berbagai ucapan kontroversialnya itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Ihsan menegaskan, laporan atas Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama itu sudah terdaftar di Bareskrim dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. (red)