Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Bisa lah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran,” ungkap Tutuka.
Ia mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tidak membeli Pertalite sebagai BBM penugasan. Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli Solar bersubsidi. (red)