JABARNEWS │ JAKARTA – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan aparat kepolisian hampir di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut juga seiring dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh polisi lalu lintas untuk tidak melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi Kapolri tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Namun demikian, dalam penerapannya di lapangan rupanya penggunaan sistem tilang elektronik memiliki sejumlah kekurangan. Hal tersebut diakui Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto dalam sebuah diskusi di Jakarta.
“Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera e-TLE,” ujar Kompol Edi, Jumat (11/11).
Edi menyebutkan, beberapa kekurangan ini dalam sistem tilang elektronik diantaranya sulitnya memantau pengendara yang sudah memiliki SIM atau belum. Termasuk soal kelengkapan surat-surat kendaraan yang dibawa pengendara.
“Tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” jelas Edi.