JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang mengembangkan kebijakan reformasi terkait gaji dan pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini diantaranya mengatur skema gaji tunggal untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, kebijakan baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkap Suharso, Senin (11/9/2023).
Namun, apa yang dimaksud dengan sistem gaji tunggal ini? Dalam konteks ini, sistem gaji tunggal merujuk pada pendekatan di mana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan lainnya.
Dalam sistem gaji tunggal yang akan diterapkan, penghasilan ini akan terdiri dari unsur gaji (imbalan untuk pekerjaan) dan tunjangan (termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan). Sistem grading akan digunakan untuk menentukan besaran gaji dalam berbagai jabatan PNS.