Mulai Diterapkan Tahun 2024, Begini Skema Gaji Tunggal PNS dan PPPK

Gaji PNS
Pemerintah berencana merubah skema baru gaji PNS. (foto: istimewa)

Gaji akan menjadi imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan oleh PNS, sementara grading akan mengindikasikan tingkat atau peringkat nilai atau harga jabatan yang mencerminkan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko dari pekerjaan tersebut. Setiap tingkat grading akan memiliki beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Ini berarti bahwa meskipun dua PNS memiliki jabatan yang sama, mereka mungkin akan menerima gaji yang berbeda berdasarkan penilaian harga jabatan yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Selain gaji, ada juga tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada PNS sesuai dengan pencapaian kinerjanya. Tunjangan kinerja ini dapat berfungsi sebagai tambahan atau pengurangan terhadap penghasilan PNS, tergantung pada seberapa baik atau buruk capaian kinerjanya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini 28 November 2022, Scorpio, Sagitarius dan Capricon

Tunjangan kinerja akan dihitung sebagai sekitar 5 persen dari gaji PNS, dan penerapannya akan seragam di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Ini berarti bahwa dua PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima tunjangan kinerja yang berbeda, tergantung pada seberapa baik kinerja mereka.

Selain itu, ada juga tunjangan kemahalan yang akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan, yang kemudian akan dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS tersebut bekerja.

Baca Juga:  Daftar Peraih Anugerah Investasi Purwarkarta 2023, Berikut Rinciannya

Indeks harga ini akan mencerminkan tingkat biaya hidup di berbagai daerah, baik di dalam maupun di luar negeri. Indeks harga ini akan diperbarui paling tidak setiap tiga tahun. Artinya, PNS yang bekerja di daerah dengan tingkat biaya hidup yang berbeda akan menerima tunjangan kemahalan yang berbeda pula. Misalnya, PNS di DKI Jakarta dapat menerima tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan PNS di DI Yogyakarta.

Dengan penerapan sistem gaji tunggal, penghasilan PNS akan menjadi satu kesatuan dan tidak akan termasuk tunjangan yang sebelumnya melekat pada penghasilan mereka. Ini karena satu penghasilan ini sudah mencakup gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sekaligus.

Baca Juga:  Menpan-RB Bicara Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS, Berapa Besarannya?

Penghasilan PNS akan dibayarkan sesuai dengan beratnya beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan mereka. Tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja, dan tunjangan kemahalan akan disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di daerah tempat PNS tersebut bekerja.

Sebagai hasilnya, satu penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan rumus yang menggabungkan indeks gaji, indeks tunjangan kinerja, dan indeks kemahalan daerah. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News