JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melaui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Sipil Neggara (PNS), anggota TNI hingga Polri mulai cair pada hari ini, Kamis (5/6/2023).
Hal tersebut seperti ditegaskan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto kepada kepada awak media, Jumat (2/6/2023). “Gaji ke-13 insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan,” ujar Tri.
Sebelumnya, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce, penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di KPPN,” jelas Averrouce, Selasa (23/5/2023).
Seperti diketahui, PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023. Namun apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.