Mulai Hari Ini Cair, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS, Anggota TNI hingga Polri

Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke 13 PNS cair pada pekan depan
Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke 13 PNS cair mulai tanggal 5 Juni 2023. (foto: istimewa)

Mengacu pada PP 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga:  Jauhi Narkoba, Inilah Pesan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Buat Pelajar

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Berikutnya tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Minta Tempat Wisata Patuhi Aturan PPKM Level 2

Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga:  Profil Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Baru Nikah

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: