Niat Jual Sabu-sabu, Pengedar Narkotika di Ciamis Diciduk Polisi

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu CC (26) berhasil di ciduk Satnarkoba Polres Ciamis di sekitaran SPBU di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-shabu itu terjadi pada Minggu (1/3/2020) sekitra pukul 01.30 WIB,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, Senin (9/3/2020).

Ia mengatakan bahwa sebelum terjadi penangkapan, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa akan terjadi transaksi barang haram di sekitaran wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Sehingga pada saat itu Tim Satnarkoba Polres Ciamis pun melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemantauan dan penyelidikan di TKP, Anggota Satnarkoba telah mencurigai gerak-gerik seseorang yang telah dicurigai sebagai pengedar narkoba, hingga saat itu pun kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku”

Ia menambahkan, pihaknya telah menemukan barang bukti 1 klip transparan yang dibungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus klip transparan yang disembunyikan didalam sebuah bungkus rokok,

“Didalamnya terdapat serbuk putih mirip kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu-shabu yang telah disembunyikan di kantong kanan jaket merah milik tersangka,” ujarnya.

AKBP Dony menjelaskan bahwa barang bukti shabu-shabu yang ditemukan dibalik kantong jaket tersangka tersebut memiliki berat 5,74 gram, menurutnya barang tersebut didapat dari seseorang yang berada di Bandung, Jawa Barat.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, 1 paket shabu-shabu dengan seberat 1 gram biasa di jual dengan harga Rp. 500 Ribu, bahkan pembeli juga bisa membeli dengan harga dari mulai Rp. 200 Ribuan” ujarnya.

AKBP Dony Eka Putra mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan, tersangka tersebut sudah menjual barang haramnya tersebut sudah terhitung sebanyak 3 kali, yakni dua kali menjual di wilayah Tasikmalaya dan 1 kali menjual di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Kemungkinan transaksi yang dilakukan pelaku ini ada yang pesan dari Ciamis, namun beruntung keburu ketangkap oleh Kepolisian.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya kata AKPB Dony Eka Putra, tersangja dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tny)