JABARNEWS | PURWAKARTA – Belum lama ini, pemerintah pusat pun telah memberikan imbauan melalui surat edaran untuk tak melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan orang banyak lantaran khawatir menjadi tempat penyebaran virus Covid-19 atau yang dikenal dengan virus Corona ini.
Hal ini pula yang kemudian membuat penyelenggaraan resepsi pernikahan diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, H Tedi Ahmad Junaedi mengungkapkan, penyelenggaraan pernikahan yang ada di Purwakarta tetap berjalan seperti biasa, hanya untuk acara resepsi, pihaknya mengimbau kepada para pengantin untuk tidak diselenggarakan karena khawatir adanya perkumpulan massa.
“Kalau resepsi pernikahan itu persoalan personal keluarga. Kalau proses pernikahan yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memerlukan orang banyak yang penting ada wali, saksi, dua pengantin, dan mas kawin itu sudah beres,” ungkap H.Tedi. Selasa (18/3/2020).
Persoalan resepsi, Tedi menegaskan bukan lagi menjadi urusan Kemenag ataupun KUA, melainkan pihaknya tetap memberikan imbauan agar resepsi pengantin bisa lebih sederhana dan tak terlalu mengundang kerumunan orang banyak.
“Intinya, kalau sampai mengancam (batal.red) itu nanti justru melanggar syariat. Jadi, ketika prosedur administrasi sudah, ya beres,” ucapnya.
Berdasarkan data yang diterima Jabarnews.com, Kantor Kemenag Purwakarta, jumlah calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan se-Kabupaten Purwakarta sekitar 500 orang hingga akhir Maret ini.
“Sehingga kami akan membuat surat imbauan kepada para calon pengantin terkait acara resepsi yang tak perlu terlalu meriah dengan mengundang banyak orang,” imbaunya. (Gin)