Gilang menyebut pabrik yang dipersoalkan bukanlah pabrik yang memproduksi MS Glow melakukan bergerak dibidang industri kemasan.
Mereka membeli tanah tahun 2021 untuk pabrik tersebut namun ternyata ada perbedaan sertifikat BPN dengan pemerintah. Gilang menyebut pemerintah menetapkan lahan pabrik itu kawasan hijau, sementara sertifikat BPN memperbolehkan berdirinya pabrik.
“Kita beli 2021, kita bangun untuk pabrik kemasan, ada perbedanan di sertikat BPN dan serifikat yang keluarkan pemerintah,” sebutnya.
“Jadi pabrik MS Glow tidak bodong,” timpal Shandy.
Soal private jet, Gilang mengatakan itu ternyata pinjaman dari hubungan kerja dengan seseorang bukan milik mereka. Bahkan mereka tidak tahu keberadaan jet itu saat ini.