Nomor Urut Calon Bupati Purwakarta 2024 Segera Diundi, KPU Batasi Jumlah Pendukung Yang Ikut

Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta yang akan berkonstestasi pada Pilkada Purwakarta 2024 (Foto: Instagram @urangpurwakarta.id)
Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta yang akan berkonstestasi pada Pilkada Purwakarta 2024 (Foto: Instagram @urangpurwakarta.id)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta untuk Pilkada Purwakarta 2024 pada hari Senin, 23 September 2024, mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Pipa Transmisi Cisangkuy Meledak, 4 Hari Air PDAM Kota Bandung Tak Ngalir

Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos mengungkapkan bahwa sesuai petunjuk dari KPU RI, pengundian nomor urut akan dilaksanakan di halaman kantor KPU Purwakarta, yang berlokasi di Jl Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga:  Keren... Atlet Inkanas Purwakarta Raih Emas dalam Ajang Kejuaraan Internasional

Ia juga mengatakan setiap pasangan calon (paslon) hanya diizinkan membawa maksimal 50 orang pendukung.

“Kami membatasi jumlah peserta dan penonton karena kapasitas lokasi yang terbatas,” ucap Binos dikutip dari Delik Jabar, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:  Ribuan Warga Sukamukti Purwakarta Terisolasi Akibat Jembatan Ambruk, Pemerintah Diminta Gerak Cepat

Terkait mekanisme pengundian, Binos menjelaskan akan dilakukan dalam dua tahap, sesuai dengan prosedur yang dilakukan KPU RI pada saat pengundian nomor urut calon presiden pada Pilpres 2024.