“Pelaku kemudian menanyakan ke anak sulungnya (KPC) apakah akan ikut dengannya atau ibunya, tapi tidak dijawab, dari situ pelaku kesal dan emosi,” tuturnya.
Sebilah parang yang ada di bawah meja ruang tamu diraih Rizky dan langsung dibacokkan kepada NI sebanyak empat kali. Sementara KPC yang lari ketakutan juga turut dikejarnya dan turut dibacok sebanyak dua kali.
Akibat kejadian itu, anak sulungnya meninggal di lokasi kejadian. Sementara istrinya, NI kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, Rizky dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.