OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pada sebuah konferensi internasional mengenai edukasi keuangan yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (8/11), Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan informasi yang mengejutkan terkait tantangan dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga:  Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

Menurut Mirza, meskipun pihak OJK telah menutup banyak layanan pinjol ilegal, jumlah entitas tersebut tetap saja meningkat karena server utama layanan ilegal tersebut berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga:  Penanaman Konservasi Hutan di Sekitar PLTA Upper Cisokan Dipastikan Terus Berjalan

“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan, bahkan mungkin ribuan, tapi muncul terus, server berada di luar negeri,” ungkap Mirza.

Mirza menjelaskan bahwa keberadaan server di luar negeri menjadi salah satu alasan mengapa pinjol ilegal masih marak.

Baca Juga:  OJK Sebut Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di Tahun 2023