Untuk itu, Mirza menekankan pentingnya kerja sama internasional, terutama antara otoritas keuangan dan aparat penegak hukum lintas negara.
Kerja sama ini dipandang penting guna menekan keberlanjutan pinjol ilegal yang berbasis di luar Indonesia.
Selain itu, Mirza juga berpesan agar generasi muda lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan, terutama yang menggunakan skema buy now pay later (BNPL) maupun peer-to-peer lending (P2P).
Menurutnya, setiap transaksi keuangan harus diikuti pemahaman yang jelas tentang aturan, termasuk adanya bunga dan biaya pengembalian.
OJK sendiri telah menjatuhkan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak transparan atau yang melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Mirza menegaskan pentingnya informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen agar mereka tidak terjebak dalam jeratan utang pinjol yang memberatkan.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News