“Sehingga dengan Operasi Patuh 2022 ini Polri mengajak untuk patuh terhadap aturan lalu lintas bukan karena sanksi yang diberikan, namun karena kesadaran bahwa dampak tidak patuh aturan akan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat,” tutur Firman dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/6/2022) malam.
Sementara itu sasaran Operasi Patuh 2022 kali ini meliputi:
- Knalpot bising
- Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan, khususnya pada pelat hitam
- Balap liar
- Melawan arus
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm standas SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
(red)
sumber: Kompas.com