Operasi Patuh 2022 Mulai Digelar Hari Ini, Polri Gunakan Tilang Elektronik dalam Penindakan

Polisi mulai memberlakukan tilang elektronik. (foto: istimewa)

“Sehingga dengan Operasi Patuh 2022 ini Polri mengajak untuk patuh terhadap aturan lalu lintas bukan karena sanksi yang diberikan, namun karena kesadaran bahwa dampak tidak patuh aturan akan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat,” tutur Firman dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/6/2022) malam.

Baca Juga:  Deretan Polisi dalam Kasus Narkoba Bersama Irjen Teddy, dari Kapolsek hingga Mantan Kapolres

Sementara itu sasaran Operasi Patuh 2022 kali ini meliputi:

  • Knalpot bising
  • Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan, khususnya pada pelat hitam
  • Balap liar
  • Melawan arus
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm standas SNI
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Baca Juga:  Tiga Manfaat Telur Rebus Bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

(red)

 

sumber: Kompas.com