Pakar Sebut Menurut UU, Gubernur Bisa Lantik Sekda Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M Danial bersikukuh ogah lantik Beny Bachtiar menjadi Sekretaris Daerah. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Kajian Reformasi Birokrasi Unpad, Dr. Yogi Suprayogi mengaku baru menemukan kasus tersebut, dimana daerah berani menolak keputusan pemerintah pusat.

“Saya khawatir bila kemudian Gubernur Jabar akan mengambil langkah drastis, melantik Sekda yang telah dipilih dan disetujui Mendagri. Karena sebagai Gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat, ia punya hak untuk itu,” kata Yogi saat dimintai keterangan awak media.

Baca Juga:  Pemkot Bandung dan Pontianak Bersinergi Penerapan Tunjangan Kinerja ASN

Dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 235, disebutkan, jika kepala daerah menolak melantik perangkat daerah hasil seleksi, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang mengangkat dan atau melantik perangkat daerah itu.

Artinya, menurut Yogi, Gubernur secara konstitusional berhak melantik Beny Bachtiar, ketika Wali Kota Bandung tak bersedia melantik yang bersangkutan.

“Tapi kurang elok bila ini sampai terjadi. Wali kota jadi contoh kurang baik dalam tata laksana kepemerintahan daerah,” tandas Pengamat Kebijakan Publik ini.

Baca Juga:  Sisakan Tiga Slot, Ini Negara-negara Yang Berpeluang Masuk Piala Dunia Qatar

Terlebih, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat, karena proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Bandung telah selesai dilaksanakan, telah terpenuhilah Pasal 10 Perpres No. 3/2016 tentang pejabat Sekda. Sehingga, tak perlu lagi dilakukan pengangkatan Plh dan atau Pj Sekda Kota Bandung.

“Jadi harus menunggu apa lagi? Padahal begitu banyak tugas-tugas pemerintahan yang jadi terhambat akibat belum adanya Sekda definitif,” tegas Yogi.

Baca Juga:  Inilah 15 Negara dengan Kasus Cacar Monyet Tertinggi

Yogi mengakui, Wali kota memang yang punya kewenangan melantik Sekda, sekaligus sebagai user atau pengguna. Namun itu tak boleh bertabrakan dengan kewenangan Gubernur dan pemerintahan pusat.

“Birokrasi itu bersifat hierarkis. Wali kota harus fatsun terhadap keputusan dari atasnya. Namun dibuka juga peluang evaluasi. Sehingga, jika dalam perjalanan tugas Sekda ditemukan hal yang tak pantas, Wali kota berhak usulkan penggantian,” ujar Yogi menutup pembicaraan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat