Pandangan Ulama Islam tentang Istri sudah Tak Perawan Saat Nikah, Boleh Dibatalkan?  

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pesta pernikahan. (foto: istimewa)

Dari uraian petikan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan dan pelajaran, antara lain:

  • Menurut Imam al-Syafi‘i, sah hukumnya menikahi perempuan yang pernah berzina. Namun, sebagian ulama mempersyaratkan, menikahinya setelah si perempuan bertobat. Sebab, pernikahan bukan sekadar memenuhi kebutuhan naluri dan fitrah, tetapi juga melahirkan generasi yang baik, merajut kebahagiaan, dan diorientasikan untuk meraih kebahagiaan akhirat.
  • Masih menurut al-Syafi‘i, ketidakperawanan bukan sebuah cacat bagi pernikahan, sehingga suami tidak berhak melakukan fasakh, tidak pula ada hak untuk menarik mahar. Hanya saja ia boleh memilih untuk melanjutkan atau mengakhirinya dengan perceraian. Hak cerai ini, sejatinya memberikan hak-hak lain kepada istri yang dicerai, seperti hak nafkah, tempat tinggal, pakaian, dan hak rujuk, semasa iddah.
  • Berbeda dengan al-Syafi‘i, Ibnu Shalah dan Syekh Zakariya al-Anshari, yang keduanya juga pengikut mazhab al-Syafi‘i, secara tegas memasukkan ketidakperawanan sebagai cacat yang memperbolehkan suami melakukan fasakh. Silang pendapat ini harusnya membuat kita semakin dewasa, toleran dalam menyikapi perbedaan, dan leluasa memilih pendapat paling mungkin dan lebih sesuai dengan kemaslahatan bersama.
  • Pendapat yang membolehkan suami melakukan fasakh setelah menikah dengan perempuan yang tidak sesuai dengan keinginannya, juga memberi pelajaran kepada para gadis dan remaja putri untuk menghormati institusi pernikahan. Pergaulan bebas yang menyebabkan mereka hilang keperawanan sebelum saatnya berimbas pada kekecewaan suami sah mereka kelak yang bisa saja si suami memanfaatkan hak fasakh-nya. Akibatnya, wanita kehilangan kehormatan dan mengalami kerugian akibat pernikahannya dibatalkan dan maharnya dikembalikan.
  • Fasakh nikah sebaiknya melalui lembaga pengadilan, menurut pendapat kuat, kecuali sebab fasakh-nya kuat dan mendapat kerelaan dari kedua belah pihak.
  • Hak fasakh suami menjadi gugur bilamana ia meridhai kekurangan atau cacat yang dimiliki istrinya. Demikian diskusi singkat dan ragam pendapat tentang hak fasakh suami yang mendapati ketidakperawanan istri yang baru dinikahinya. Semoga, ketika hak ini diambil, suami bisa menggunakannya secara bijak, berasaskan maslahat, dan tak disalah-gunakan untuk merendahkan martabat atau melukai perasaan siapa pun. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam. (red)
Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Puluhan Personel Polres Cianjur Naik Pangkat