JABARNEWS | PURWAKARTA – Mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, sidang kasus tindak pidana di Pengadilan Negeri Purwakarta rencananya akan digelar melalui video conference.
Kepala Pengadilan Negeri Purwakarta, Rustanto mengatakan, aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta telah berkoordinasi terkait itu dan pencegahan penyebaran Covid-19 di area persidangan.
“Tadi kami aparat penegak hukum melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan pandangan antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” ucap Rustanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Purwakarta, pada Senin (30/3/2020).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya undang juga kepala Dinas Kesehatan dalam kaitannya menganai situasi kondisi di wilayah kabupaten Purwakarta dan yang saat ini banyak dikhawatirkan masyarakat mengenai penyebaran Covid-19.
“Sehingga tadi kami berdiskusi mencari solusi-solusi berkaitan penanganan mengenai persidangan, penanganan mengenai penuntutan oleh kejaksaan, penanganan penyidik oleh kepolisian sehingga kami harus mengadak Koordinasi dan Alhamdulillah tadi sudah ditemukan suatu titik temu, titik pandangan antara Kepolisian, pengadilan, kejaksaan dan lapas. Kami sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference (vicon) yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Rustanto, ditemukan solusi bagaimana Kepolisan menangani perkara-perkara yang ditangani, demikian juga Kejaksaan bagaimana menangani terhadap perkara-perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian kepada kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Purwakarta juga bagaimana menangani perkara-perkara yang harus disidangkan.
“Ini salah satu bentuk dari untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Purwakarta ini. Serta mengefektifkan waktu, hak dari terdakwa tidak terlanggar, tugas-tugas aparat penegak hukum berjalan dengan baik dan yang paling lebih penting di situasi seperti ini penyebara Covid-19 bisa di minimalisir,” imbuhnya.
Dijelaskannya, pihaknya juga sudah melakukan uji coba peralatan pendukung untuk mengelar sidang via video conference. Ia memastikan sidang tetap dilaksanakan terbuka untuk umum.
“Teknisnya hakim tetap di ruang sidang pengadilan, penuntut umum dan saksi ada di Kantor Kejaksaan, sedangkan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa ada di lapas. Jadi persidangan tetap terbuka untuk umum,” sebutnya. (Gin)