Panglima Sebut 10 Orang Prajurit TNI Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Jenderal Andika Perkasa [YouTube TNI AD]

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap temuan dugaan keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Komnas HAM menyatakan sudah mendapatkan data nama dan pangkat oknum aparat yang terlibat. Data itu bisa menjadi dasar laporan ke institusi terkait.

Baca Juga:  Komnas Ham, Minta Kasus Brigadir J Harus Ditangani Secara Fair

“Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat jumpa pers virtual, Rabu (2/3).

Baca Juga:  Dengan Program Ini, Ridwan Kamil Ingin Petani Milenial Bisnis Kebahagiaan

Anam menyampaikan oknum polisi tersebut terlibat dalam melakukan latihan fisik kepada para penghuni kerangkeng. Sementara oknum TNI terlibat melakukan kekerasan kepada penghuni kerangkeng.

“Jadi ada oknum yang terlibat di sini dalam proses kerangkeng ini ada oknum TNI dan ada oknum kepolisian. Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik gitu, terus sharing soal metodologi latihan fisik, termasuk gantung monyet misalnya. Yang berikutnya ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut,” ucapnya. (red)

Baca Juga:  Covid-19 di Cianjur Sasar Mahasiswa, Tercatat Ada 30 Orang Positif

 

 

sumber: Detik.com