JABARNEWS │ JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka. Lalu pasal apa yang dikenakan?
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, sebelum penetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat pasal dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
“Sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
Lebih jauh Djuhandhani menyatakan, selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat dugaan adanya unsur pidana yang terlibat dalam kasus ini.