“Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yang baik itu alat bukti elektronik, jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” lanjut Djuhandhani.
Seperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan oleh tim Dittipidum Bareskrim selama sekitar 4 jam, mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang pada pukul 21.15 WIB. Namun, Djuhandhani belum dapat memastikan tempat di mana Panji Gumilang akan ditahan.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” jelas Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat sejumlah pasal, mulai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP.
Dari ketiga pasal tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Misalnya dalam Pasal 14, ancaman hukumannya adalah 10 tahun. Selain itu pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News