Para Ulama se-Indonesia Berkumpul di Purwakarta, Ternyata Ini yang Dibahas

Pelaksanaan Bahsul Masail Kiai dan Bu Nyai se-Indonesia di Ponpes Al-Muhajirin, Purwakarta.
Pelaksanaan Bahsul Masail Kiai dan Bu Nyai se-Indonesia di Ponpes Al-Muhajirin, Purwakarta.. (foto: istimewa)

Ia kemudian menyoroti nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di dalam industri tembakau. Padahal, Nur Kholis mengatakan bahwa undang-undang dibuat harus menjadi sebagai pemecah dari permasalahan sosial.

“Nah, masyarakat yang sangat bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. Di mana letak penyelesaian masalahnya jika 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini?,” ujar pria yang pernah menjabat Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Harga Daging Sapi Bisa Tembus Rp200 Ribu per Kg

Sementara itu, Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi mengatakan bahwa RUU Kesehatan merupakan regulasi yang kontroversi karena ada satu bagian yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lainnya.

Baca Juga:  Usai Deklarasi Damai, Pelajar di Sukabumi Saling Bacok hingga Live di IG

Kiai Mahbub pun mempertanyakan tentang aturan penggunaan kemasan yang ada di dalam RUU Kesehatan tersebut. Ia heran lantaran tidak ada peringatan di botol minuman keras.

Baca Juga:  Pegawai KPU Purwakarta dan Tim Damkar Sibuk Padamkan Api, Rupanya Ini yang Terjadi

“RUU ini juga menjadi kontroversial karena mengatur penggunaan kemasan. Masak kemasan rokok yang notabene beberapa ulama membolehkan diberi peringatan sedemikian besar, sementara botol miras tidak ada peringatannya?,” ujar Kiai Mahbub dikutip dari nu.or.id. (red)