JABARNEWS | BANDUNG – Dugaan pungutan liar biaya parkir di kawasan tempat wisata The Great Asia Afrika dan Farmhouse Lembang, Kabupaten Bandung Barat kini menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, di kawasan The Great Asia Afrika dan Farmhouse Lembang biaya parkir mencapai Rp150.000.
Hal tersebut diketahui setelah ada laporan dari salah satu pengguna akun Twitter @yus_bulle13 di kawasan tempat wisata The Great Asia Afrika dan Farmhouse Lembang.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Mojang Jajaka Harus Jadi Teladan Bagi Masyarakat dan Generasi Muda
Dalam laporannya tersebut, ada seorang oknum meminta tarif parkir yang tidak wajar yakni sebesar Rp150.000 per bus.
“Ada oknum pemerasaan parkir bus di kawasan GAA dan farmhouse dengan memberikan tarif ga masuk akal Rp150rb / bus. Saya parkir disitu sekitar 2 jam. kurang dari 2 jam. Kebetulan sy tour guide nya min,” tulisnya di twitter, Minggu 10 Oktober 2021.
Dikutip JabarNews.com dari mapaybandung.pikiran-rakyat.com berjudul “Wisatawan Laporkan Dugaan Pungli Parkir di Tempat Wisata Lembang Rp150 Ribu Per Bus, Dishub Bilang Gini“
Baca Juga: Benarkah Pencemaran Sungai Citarum Telah Alami Perbaikan? Ini Penjelasnnya
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat Lukman mengatakan bahwa lahan parkir yang disediakan di sekitar tempat wisata The Great Asia Afrika dan Farmhouse Lembang tidak dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Lahan yang dijadikan tempat parkir oleh sekelompok warga tersebut bukan merupakan lahan pemda ataupun lahan pengelola wisata,” kata Lukman saat dihubungi melalui pesan singkat.
“Sebetulnya untuk parkir offstreet adalah objek pajak parkir yg dikelola oleh Bapenda, seperti halnya lahan parkir yang dikelola langsung oleh GAA dan Farmhouse. Lahan parkir yg langsung dikelola oleh Dishub adalah parkir di badan jalan atau onstreet,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Optimalisasi Lahan Idle di Subang
Meski begitu, Lukman mengakui bahwa Dishub KBB juga telah melakukan pembinaan terkait pengawasan parkir ilegal di sekitar tempat wisata The Great Asia Afrika dan Farmhouse yang dikelola oleh warga setempat.
“Sebelumnya pihak Dishub sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan parkir illegal offstreet yang dikelola oleh warga setempat dengan berkoordinasi dgn pihak Pemerintah Desa Gudang Kahuripan Kec. Lembang dan Polsek Lembang,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Dishub KBB telah memerintahkan pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan warga dan pemerintah desa setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan gesekan antar warga dan pengunjung wisata.
Baca Juga: Wow, Budidaya Maggot Terbukti Ampuh Kurangi Sampah Hingga 30 Persen di Kota Cimahi
“Atas kondisi yang sudah dilaporkan kemarin, saya sudah memerintahkan Kepala Seksi Pengelolaan Parkir untuk segera berkoordinasi lagi dengan pihak Pemdes Gudang Kahuripan dan Polsek Lembang. Di sepanjang jalan Andir di sekitar GAA dan Farm House tidak ada parkir on street yang dikelola langsung oleh Dishub KBB,” tuturnya.
“Kita pun tidak ingin ada gesekan dengan warga yang mengelola parkir ilegal di sekitar GAA dan Farm House, makanya upaya persuasif akan kita lakukan berkoordinasi dengan pihak Pemdes Gudang Kahuripan, Polsek Lembang dan Bapenda KBB,” pungkasnya. (Red)