Paslon Bupati Harus Jujur Laporkan Dana Kampanye

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Purwakarta 2018 jujur dalam melaporkan dana kampanye, hal tersebut diminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, karena ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung jika paslon tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara benar.

“Harus (jujur),” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos saat ditanya wartawan, Jumat (25/5/2018).

Bentuk konsekuensi hukum dimaksud, tambah dia, yakni sanksi pidana penjara dan denda. UU No 8 Tahun 2015 pasal 187 ayat 7 secara tegas menyebut setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 1 juta atau paling banyak Rp 10 juta.

Baca Juga:  Bekasi Dipercaya Jadi Tuan Rumah Pra PON Cabang Sepatu Roda

Sedangkan ayat 8-nya, calon yang menerima sumbangan dana kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU atau tidak menyetorkan (kelebihan sumbangan) ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima. Prinsip pelaporan dana kampanye adalah legal, akuntabel dan transparan.

“Makanya harus hati hati dan tertib. Anggap saja ini latihan, sehingga jika nanti terpilih sebagai bupati sudah siap dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang baik,” ujar Binos.

Baca Juga:  Futsal pro League 2021: Hasil Pertandingan Black Steel Manokwari vs Bintang Timur Surabaya

Ditegaskan, secara garis besar ada tiga jenis laporan yang harus disampaikan paslon ke KPU. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan terakhir Laporan Penerimaan dan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Waktu pelaporannya pun sudah ditentukan yakni 14 Pebruari, 20 April dan 24 Juni 2018.

Ketentuan lain tentang mekanisme dan pengaturan dana kampanye termaktub dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye. Didalamnya sudah dijelaskan tentang batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan, badan hukum, maupun dari pasangan calon itu sendiri. Termasuk jenis sumbangan apa saja yang masuk kategori sumbangan dana kampanye.

Baca Juga:  Menelisik Kebebasan Pers di Mata Ridwan Kamil

“Sumbangan kan tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang atau jasa. Bahkan, diskon yang melebihi kewajaran pun bisa dianggap sebagai sumbangan,” papar Binos.

Di luar sanksi pidana, ujar Binos ada sanksi lain yang akan diberikan kepada paslon jika mereka kedapatan melakukan pelanggaran pelaporan dana kampanye yakni pembatalan status pencalonan. Karenanya Panwaslu mewanti-wanti paslon agar menyampaikan laporan secara baik dan benar. Dan nantinya laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat