Hari Demokrasi Internasional juga disebutkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta diatur dalam berbagai hukum internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan Resolusi Majelis Umum tahun 2011 tentang Partisipasi Politik Perempuan.
Peringatan ini adalah waktu yang tepat untuk merefleksikan kemajuan yang telah dicapai dan tantangan yang masih harus dihadapi dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan adil di seluruh dunia.(red)