Tidak hanya bagi hewan yang belum terdampak PMK, PBNU juga memberi saran kepada pemerintah agar memperhatikan para peternak yang memiliki hewan ternak terdampak PMK.
PMK pada hewan ternak dikategorikan sebagai penyakit menular yang bersifat akut dan mengakibatkan kematian pada hewan ternak. Gejala PMK sendiri dapat diurutkan dari yang ringan hingga yang berat.
Pada gejala ringan akan muncul lesi di lidah dan gusi pada hewan ternak, demam hingga 40-41 derajat celsius, penurunan nafsu makan dan lesi pada kaki.
Sedangkan gejala kategori berat munculnya lepuhan besar yang bila pecah akan menimbulkan bekas luka, menyebabkan hewan ternak pincang, penurunan berat badan, serta menurunkan produksi susu secara signifikan hingga berujung kematian.
Dalam keterangan tertulisnya PBNU juga menyebutkan bahwa gejala-gejala PMK itu mengakibatkan beberapa bagian tubuh hewan yang terjangkit PMK tidak dapat dikonsumsi. (red)