Pekerja Asing Membeludak, Pemkab Ogah Disalahkan

JABARNEWS | KAB. BEKASI – Pemkab Bekasi lemah dalam mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA). Di lapangan menunjukkan, masih ditemukannya TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar dan operator di perusahaan.

Vice President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi, Obon Tabroni, mengatakan, karena dia berada di dalam perusahaan, sangat mengetahui para TKA itu bekerja sebagai apa.

“Sering terjadi cek-cok antara pekerja asing dengan lokal,” kata Obon, dikutip Radar Bekasi, Sabtu (5/5/2018).

Dia mengungkapkan, sudah beberapa kali melaporkan hal tersebut, disertai barang bukti dan dokumen. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti.

“Kita lihat sendiri, secara adminitrasi TKA tersebut sebagai direktur tapi kenyataannya hanya sebagai operator dan laporan kami tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga:  Keluarga Almarhum Ipda Erwin Dapat Rumah Baru dari Kapolda Jabar

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menuturkan, pengawasan TKA yang dilakukan Pemkab Bekasi masih lemah. Sebab, dalam sidak yang dilakukan DPRD beberapa waktu lalu, masih ditemukan TKA yang menjadi pekerja kasar.

“Temuan ini masyarakat bekerja sama dengan DPRD. Untuk penindakan itu menjadi tugas pemda,” katanya.

Dia menyebutkan, kewenangan Pemkab Bekasi untuk melakukan pengawasan TKA sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

“DPRD akan menginisiasi supaya Pemkab Bekasi melahirkan Perda yang mengatur tentang ketengakerjaan. Perda yang saat ini ada hanyalah tentang retribusinya saja. Nanti, perdanya tentang perubahan nomor 03 tahun 2013 yang mengatur retribusi IMTA serta kepengawasannya,” katanya.

Baca Juga:  Bingung Isi Liburan Akhir Tahun? Yuk Ajak Keluarga ke Sapatapaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, mengatakan, belum pernah ada temuan dan laporan TKA yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan. “Kita belum pernah menemukan adanya TKA yang bekerja tidak sesuai administrasi,” kilahnya.

Dari pendataan yang dilakukan Disnaker, jumlah TKA di Kabupaten Bekasi ada sebanyak 2.200 orang. Seluruh TKA tersebut sudah tertib administrasi.

“Dengan jumlah pekerja lokal sebanyak 1,2 juta orang, angka TKA yang mencapai 2.200 orang masih sangat rasional. Memang kalau buruh kasar dan operator tidak diperbolehkan, melainkan TKA itu sebagai tenaga ahli yang nantinya bisa mentransformasikan keahliaannya sebagai dampak positif bagi kualitas tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Baca Juga:  Penting Melindungi Kesehatan Kulit Saat Cuaca Panas, Berikut Langkah-langkahnya

Diketahui, jumlah TKA yang ada di Kabupaten Bekasi ada sebanyak 2.227 orang. Mereka bekerja bermacam – macam profesi. Mulai dari guru SD, juru masak ahli, manajer pemasaran sampai presiden direktur.

Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Malaysia, Cina, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Spanyol, Inggris, Republik Rakyat Cina, Belanda, Australia sampai Amerika Serikat. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat