“Setelah ini kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami lakukan di kawasan Jakarta,” katanya.
Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri yang berlaku saat ini memiliki akhiran ZZ.
Meskipun demikian, dia mengingatkan pengguna pelat tersebut untuk tetap tertib dan tidak melanggar aturan lalu lintas, karena pihaknya akan tetap mengirim surat tilang.
“Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah, misalnya dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database,” paparnya.
Sebelumnya, pelat nomor RF digunakan untuk menunjukkan instansi yang menggunakannya, seperti TNI Angkatan Darat (RFD), TNI Angkatan Laut (RFL), TNI Angkatan Udara (RFU), dan kepolisian (RFP).
Polda Metro Jaya sebelumnya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pesan WhatsApp yang mengandung STNK palsu dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News