Pembelaan Iko Uwais Soal Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Dirinya

Iko Uwais

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Baca Juga:  Jupe: Tujuh Laga Dilewati, Jadi Modal Persib Melawan PSS untuk Raih Tiga Poin

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022). Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  PPK Ini Siapkan Jalur Alternatif Angkut Logistik Pemilu

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. (red)

Baca Juga:  Wah! Seru Nih, Iko Uwais Lapor Balik Rudi ke Polda Metro Jaya Jakarta

 

sumber: kompas.com