“Dalam Undang-undang (UU), itu kan yang baru diamandemen ditekankan betul dari DPR bahwa SPM harus jadi perhatian buat kita. Jadi SPM akan lebih ketat,” jelas Danang.
Masih menurut Danang, pencana penyesuaian tarif ini tidak hanya berlaku di Pulau Jawa, tetapi juga di Pulau Sumatera, Kalimantan, Bali, serta Sulawesi.
Kenaikan tarif nantinya bakal tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian di masing-masing daerah, terutama dengan memerhatikan angka inflasi di wilayah tersebut.
“Jadi tergantung inflasi di daerah masing-masing. Kalau tol di Jawa Timur, kabupaten mana, kita menunggu data yang diterbitkan BPS. Tunggu pengumumannya saja,” jelasnya.
Sepanjang Kuartal II tahun 2022, sudah 12 ruas tol yang telah berubah tarifnya. Ke-12 ruas tol yang telah mengalami kenaikan tersebut adalah Tol Dalam Kota, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Tol Kunciran-Serpong, hingga Tol Cikampek-Palimanan (Cipali). Lalu, Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi I dan II, Tol Tangerang-Merak, Tol Soreang-Pasir Koja, Tol Pandaan-Malang, serta Tol Pondok Aren-Serpong. Sedangkan sisanya, 18 ruas tol lainnya bakal mengalami kenaikan tarif menjelang akhir tahun 2022. (red)
sumber: Kompas.com