Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM, Begini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: istimewa)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa saat ini pemerintah, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sedang menyusun aturan pelaksanaan penghapusan buku dan tagihan kredit macet UMKM.

Dalam aturan ini, akan dibahas tentang mekanisme dan kriteria debitur yang memenuhi syarat untuk dibebaskan dari tagihan kredit, namun tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga:  Bermodal 1 Juta, UMKM Asal Bandung ini Memulai Bisnis yang Berdayakan 42 Penduduk Lokal & Omzet Meningkat 60%

“Ini sedang kita definisikan dan kembangkan, termasuk juga dari sisi kemungkinan moral hazard. Kriteria kredit yang mana yang boleh dihapus buku hapus tagih, dan bagaimana mekanismenya, ini yang sedang kita lakukan,” ucapnya.

Baca Juga:  Begini Solusi Jitu Ninja Xpress dalam Tingkatkan Penjualan UMKM saat Ramadan

Sebagai informasi, dalam Pasal 250 UU PPSK diatur bahwa penghapusan buku dan tagihan kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Baca Juga:  Manfaat Perlindungan Koperasi di Raperda, akan Dirasakan Masyarakat

Ditegaskan bahwa penghapusan buku dapat dilakukan setelah telah dilakukan upaya restrukturisasi dan upaya penagihan oleh bank atau non-bank, namun hasilnya tetap tidak berhasil. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News