Alasannya, fasilitas tambahan yang diberikan kepada PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa,” tulis pasal 4 aturan tersebut dikutip Kamis, 6 Juli 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan, fasilitas yang bersumber dari APBN tidak menjadi obyek pajak kenikmatan.
“Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,” jelas Dwi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News