JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MCGR). Aturan baru ini akan berlaku dua minggu mendatang.
Sementara mulai besok Senin (27/6/2022), pemerintah akan mulai mensosialisasikan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah. Melalui aturan baru ini, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, satu KTP hanya bisa dipakai membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah.
“Pedagang (jual ke konsumen) sebelumnya kita batasi 2 liter, sekarang udah naik jadi maksimum 10 kg per KTP, per orang,” ujar Oke di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut Oke, penggunaan KTP atau aplikasi PeduliLindungi adalah untuk memastikan proses distribusi minyak goreng curah. Penggunaan KTP oleh distributor minimal sampai ke pedagang dan konsumen.