Pemerintah Tetapkan Mobil dan Motor Listrik Tak Dipungut Pajak

Mobil Listrik tak dipungut PKB dan BBNKB
Mobil Listrik tak dipungut PKB dan BBNKB. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah menetapkan mobil dan motor listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Hery Antasari: Pemkot Bogor Siap Gunakan Mobil Dinas Listrik Mulai 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan, pemerintah memberikan pengecualian pungutan PKB bagi kendaraan bermotor energi terbarukan. Tak hanya kendaraan listrik, sejumlah kendaraan pun ditetapkan tak dipungut PKB dan BBNKB.

Baca Juga:  Terlibat Penjambretan, Dua ABG Di Majalengka Diringkus Petugas

Sejumlah kendaraan yang tak dipungut PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya, mobil dan motor listrik, kereta api, kendaraan dinas TNI/Polri,  kendaraan dinas perwakilan negara asing, kendaraan lembaga internasional, serta kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Baca Juga:  Aturan Subsidi Motor Listrik Terbit Bulan Depan, Bagaimana Cara Penyaluran dan Syaratnya?

Sedangkan, pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D.