JABARNEWS | DEPOK – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku baru saja menandatangani aturan yang bisa mempermudah Pemerintah Daerah (Pemda) mengubah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya di masa darurat corona ini.
Perubahan alokasi anggaran di tingkat daerah dimaksudkan agar Pemda bisa lebih responsif dalam rangka menanggulangi dampak penularan virus corona seperti tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) no 7 tahun 2020 tentang pedoman perubahan kegiatan dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Realokasi dan reprioritasisasi APBD sangat penting terutama untuk Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jawa, karena persebaran dan penularan Covid-19 tercatat paling tinggi di Jawa dibandingkan yang lain.
Berdasarkan rujukan tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan dana awal untuk penanganan masalah Virus Corona, yang diperoleh dari Anggaran Belanja Tak Terduga senilai Rp 20 miliar.
Dana tersebut, nantinya akan dialokasikan bagi kepentingan pencegahan virus corona di masyarakat.
“Kita juga telah menetapkan RSUD Depok sebagai rumah sakit rujukan bagi Pasien berstatus dalam pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi (positif),” kata Idris.
Ia mengatakan juga bahwa sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh kepala daerah diwajibkan untuk memeriksa kesehatan dan tes Covid – 19. Walhasil, semua kondisi sehat .
“Alhamdulilah saya dan seluruh petugas gugus tugas percepatan dan penanganan Covid – 19 di Depok dalam kondisi sehat (negatif),” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid – 19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan untuk penyemprotan disinfektan telah dilakukan pada 50 titik wilayah Kota Depok. Termasuk fasilitas publik yaitu Jalan raya Margonda Kota Depok.
“Penyemprotan ini akan masif kita lakukan, di lokasi pelayanan masyarakat dan fasilitas umum. Untuk hari ini, disinfektan disemprot pada sepanjang Jalan Raya Margonda oleh lima unit mobil Pemadam Kebakaran,” tandasnya. (Red)