“Tiketnya sekarang itu Rp 50.000, kalau dikelola UPT bisa lebih ekonomis. Tentu pelayanan dan pengelolaannya bisa lebih baik jika pemerintah yang handle,” tuturnya.
Jika Yayasan Margasatwa Tamansari tetap tidak membayar kewajibannya sesuai hitungan BPKAD, selain dikelola oleh Pemkot Bandung, opsi lainnya adalah memindahkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung dari Yayasan Margasatwa Tamansari kepada pihak swasta lainnya.
“Bisa disewakan jika ada pihak yang berani sewa dan mengelola binatangnya,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Humas Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengelola Bandung Zoological Garden, Sulhan Syafi’i mengatakan, pihaknya bukan tidak mau membayar sewa lahan, hanya saja hingga saat ini lahan yang dipakai untuk Kebun Binatang Bandung belum jelas siapa pemiliknya.
“Lahan ini belum jelas yang punya siapa. Bukan tidak mau membayar, tapi yang punya siapa,” tuturnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Sulhan mengatakan pihaknya akan membayar kepada pemilik yang sah setelah ada putusan dari PN Bandung. “Karena sekarang dalam proses persidangan, satu bulan setengah lagi putus,” pungkasnya. (red)
sumber: Kompas.com