JABARNEWS │ BANDUNG – Bapenda Jawa Barat kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di wilayahnya. Pemutihan pajak ini berlaku bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB-II).
Seperti diketahui, pemutihan pajak merupakan suatu program yang diadakan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi atau membayar kembali pajak-pajak yang belum atau tidak benar-benar dibayarkan sebelumnya.
Program ini biasanya dirancang untuk mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau pelanggaran pajak tertentu untuk membayar pajak yang seharusnya mereka bayar tanpa harus menghadapi sanksi atau konsekuensi hukum yang lebih berat.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik menyatakan program pemutihan pajak berlaku hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
“Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun,” ujar Dedi dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).