Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi
Terkait mekanisme pembayaran BBNKB II, sebagai berikut:
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan
- Melakukan cek kepemilikan
- Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
- Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News