Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemenag

Muhadjir Effendy selaku Menag Ad Interim. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JOMBANG – Kementarian Agama (Kemenag) akhirnya membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Pengambilan keputusan tersebut langsung dilakukan Muhadjir Effendy selaku Menag Ad Interim. Dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional tersebut, ia memastikan bahwa Ponpes Shiddiqiyyah bisa beraktivitas seperti sedia kala.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Berharap Pimpinan Pondok Pesantren Mampu Jaga Nama Baik

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Bercak Air di Dinding yang Mengganggu Pemandangan Rumah

Di kesempatan tersebut, Muhadjir meminta Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Dengan dibatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga:  Pekan Depan, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha