JABARNEWS │ BANDUNG – Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua kembali mendapat perpanjangan waktu. Awalnya dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025, kini pendaftaran diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Perubahan jadwal perpanjangan ini diatur dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran seleksi PPPK dimulai sejak 17 November 2024 dan diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria yang diatur dalam KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2024.
“Instansi diminta segera memverifikasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar, sementara calon peserta dihimbau menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir,” ujar keterangan resmi BKN.
Langkah Kolaboratif Pemerintah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BKN menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN.