Pendanaan Parpol dan Korupsi Berkaitan? Simak Ini

praktik korupsi parpol,
Ilustrasi praktik korupsi (Foto: Transparency.org)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Zulkifli Aspan, mengungkapkan keprihatinannya mengenai oknum kader Partai Politik (Parpol) yang terlibat dalam kasus korupsi.

Dalam sebuah webinar bertajuk “Menjerat Kader, Melepas Parpol” yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara daring pada Jumat, 16 Agustus 2024, ia menyoroti korelasi positif antara korupsi di Indonesia dengan pendanaan partai politik.

Baca Juga:  Inilah Partai Politik Tidak Memiliki Bacaleg di Serdang Bedagai

Menurut Zulkifli, banyak kasus korupsi besar seperti Hambalang, Wisma Atlet, e-KTP, hingga korupsi di tingkat kepala daerah menunjukkan adanya keterkaitan erat antara pendanaan parpol dan praktik korupsi.

Baca Juga:  Inilah Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo Pemenang Gugatan di MK Soal Syarat Capres-Cawapres

“Maka ditengarai bahwa korupsi di Indonesia berkorelasi positif dengan kegiatan pendanaan dan pencairan parpol untuk mencari sumber dana,” katanya dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:  WHO Perkirakan Varian Delta Akan Segera Mendominasi di Indonesia

Zulkifli menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menjadikan isu ini sebagai agenda nasional dengan menerapkan strategi anti korupsi yang efektif untuk meminimalisasi praktik semacam ini.