“Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa parpol sebagai entitas hukum juga dapat melakukan tindak pidana dan harus mempertanggungjawabkannya. Aliran dana korupsi ke parpol dianggap sebagai tindakan resmi partai, bukan hanya tindakan pribadi kader,” terangnya.
Namun, Zulkifli juga mencatat adanya pendapat yang menyatakan bahwa sulit untuk menetapkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh seorang kader sebagai tindakan resmi dari partai.
Biasanya, parpol akan berusaha mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh kader secara pribadi, bukan atas nama partai. Hal ini menjadi tantangan utama dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana parpol.
Di akhir paparannya, Zulkifli menegaskan pentingnya mendorong tanggung jawab pidana dan sanksi terhadap parpol yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Hal ini, menurutnya, perlu dilakukan untuk memberikan shock-therapy sebagai upaya konsolidasi politik pasca-reformasi serta untuk mendukung pemberantasan korupsi.