Ia juga menyarankan agar KPK bisa menggunakan UU Tipikor dengan frasa “badan hukum” selain frasa “setiap orang” untuk mendakwa parpol ke meja hijau, disertai sanksi pengembalian kerugian Negara dan denda.
Sanksi administrasi juga bisa diterapkan dengan pembekuan melalui Kemenkumham atau pembubaran parpol tersebut melalui jalur MK ketika dakwaan dan tuntutan KPK tersebut bisa dibuktikan.***